FJP2 UNGKAP DUGAAN MINIM TRANSPARANSI PROYEK BRONJONG DI LALADON
BOGOR – Kamis, 2 Juli 2026, Tim Investigasi Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menyoroti proyek pembangunan bronjong di Kampung Ciherang Kidul, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang diduga belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan proyek yang disebut dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut belum dilengkapi papan informasi kegiatan. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun identitas perusahaan pelaksana.
Ketua FJP2 Bogor Raya, R. Dang Ade Suhendar, mengatakan setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar terkait pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
«"Kami sudah mengingatkan pelaksana di lapangan agar segera memasang papan informasi proyek. Namun hingga saat ini belum juga dipasang. Jika proyek pemerintah dikerjakan oleh pihak ketiga tetapi identitas proyek tidak diumumkan kepada publik, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat," ujar Ade.»
Selain menyoroti aspek transparansi, Tim Investigasi FJP2 juga menemukan bahwa penanggung jawab proyek jarang berada di lokasi pekerjaan. Di sisi lain, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Atas temuan tersebut, FJP2 meminta UPTD Irigasi Wilayah IV Kabupaten Bogor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, identitas pihak ketiga, sumber anggaran, nilai kontrak, serta langkah pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan.
FJP2 berharap seluruh pelaksanaan proyek pemerintah dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Organisasi tersebut juga mendorong adanya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
(Tim FJP2)

Komentar
Posting Komentar