KETUA UMUM LPKSM PATROLI KING JABAR ULTIMATUM DUGAAN PENEMPATAN PMI ILEGAL: "JIKA TIDAK DIPULANGKAN, SAYA AKAN TEMPUH JALUR HUKUM"


BOGOR | Sabtu, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, King Jabar, menyampaikan ultimatum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Dalam keterangannya pada Sabtu (27/6/2026), King Jabar menegaskan bahwa penempatan PMI tanpa melalui mekanisme resmi merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan hukum serta dapat merugikan para calon pekerja migran.

"Jika korban tidak dipulangkan, saya akan menempuh jalur hukum," tegas King Jabar.

"Jika korban tidak dipulangkan, saya akan menempuh jalur hukum," tegas King Jabar.

King jabar

Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan perekrutan maupun penempatan PMI secara nonprosedural dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur tindak pidana.

King Jabar juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran Indonesia, untuk melakukan penelusuran secara profesional terhadap dugaan keterlibatan pihak yang disebut berinisial LUNA dan Ajeng. Menurutnya, proses tersebut diperlukan guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menilai langkah cepat dari pemerintah sangat penting untuk mencegah munculnya korban-korban baru yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural. Praktik tersebut, katanya, berisiko menimbulkan eksploitasi terhadap pekerja migran dan berpotensi mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, King Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penempatan PMI harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah agar para pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta pemenuhan hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

"Kasus ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masih ada masyarakat yang menjadi korban akibat tergiur proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum terkait dugaan dimaksud.


Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FJP2 UNGKAP DUGAAN MINIM TRANSPARANSI PROYEK BRONJONG DI LALADON

PETANI SALAK JAYA DUKUNG PT BSS, MINTA PENGUKURAN 117 HEKTARE LAHAN SEGERA DILAKSANAKAN

PENGAWASAN TA 2026, WAKIL KETUA KOMISI II DPRD JABAR APRESIASI KOLABORASI PT MBI DENGAN PEMDES NANGGERANG DALAM PENGEMBANGAN PERTANIAN