ENDANG PRATIWI GAGAL BERTEMU BUPATI BOGOR, HENDAK SAMPAIKAN DUGAAN PRAKTIK MAFIA TANAH
BOGOR – Pengurus DPP Partai Gerindra, Endang Pratiwi Wahyudi, SH, mengaku tidak berhasil bertemu dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, saat mendatangi Pendopo Bupati dan Kantor Bupati Bogor pada Kamis (16/7/2026). Kedatangannya didampingi kuasa hukumnya, Fuji Handrawina, untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan informasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya masih terjadi di Kabupaten Bogor.
Endang menjelaskan, awalnya ia diminta menunggu di Pendopo Bupati. Namun, setelah beberapa saat, petugas mengarahkan rombongannya ke Kantor Bupati Bogor, Lantai II, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Setelah kembali menunggu cukup lama, pertemuan dengan Bupati tidak terlaksana karena mendapat informasi bahwa Bupati tidak memiliki agenda menerima tamu dan akan menghadiri kegiatan pelantikan.
"Awalnya kami diminta menunggu di Pendopo, kemudian diarahkan ke Kantor Bupati. Setelah menunggu cukup lama, kami mendapat informasi bahwa Bupati tidak memiliki agenda menerima tamu karena akan menghadiri pelantikan," ujar Endang kepada wartawan.
Menurut Endang, tujuan kedatangannya adalah menyampaikan persoalan konflik pertanahan yang dinilainya masih terjadi di Kabupaten Bogor. Ia mengklaim terdapat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum dari unsur birokrasi, pertanahan, hingga seorang pengacara berinisial M.
Sebagai contoh, Endang menyoroti sengketa lahan di Desa Cijeruk dan Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Ia mengaku memiliki lahan seluas sekitar 4,1 hektare yang berada di luar objek sengketa, namun diduga ikut dikuasai pihak lain.
"Tanah seluas 4,1 hektare itu berada di luar area yang dipersengketakan. Namun diduga akibat ulah mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum, tanah tersebut bisa beralih kepada pihak lain," katanya.
Endang menambahkan, kehadirannya bersama kuasa hukum bertujuan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar persoalan dugaan mafia tanah mendapat perhatian serius.
Sementara itu, kuasa hukum Endang, Fuji Handrawina, mengatakan dirinya mendampingi kliennya yang mengaku menjadi korban penyerobotan lahan. Menurut Fuji, pihaknya menduga terdapat keterlibatan seorang pengacara berinisial M dalam upaya penguasaan lahan tersebut.
Fuji mengklaim memperoleh informasi bahwa oknum tersebut pernah menemui penyidik Polres Bogor dan meminta agar dokumen pertanahan milik kliennya diserahkan untuk diproses menjadi sertifikat. Menurutnya, sertifikat tersebut kemudian diduga akan digunakan untuk proses pengalihan kepada pihak lain. Atas dugaan tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Fuji juga mengaku menerima informasi dari penyidik Polda Jawa Barat mengenai adanya dugaan permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor I agar proses hukum perkara sengketa tanah tersebut tidak dilanjutkan karena lahan dimaksud akan diproses sertifikasinya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Endang Pratiwi dan kuasa hukumnya yang hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026) juga belum mendapat respons.
Endang sebelumnya menyatakan lahan yang disengketakan diperoleh melalui transaksi jual beli dari Rosiana senilai Rp2,6 miliar, kemudian diatasnamakan Suhendro. Menurutnya, Rosiana memperoleh lahan tersebut dari petani penggarap yang telah mengelola kawasan itu selama puluhan tahun.
Sebagai bukti kepemilikan, Endang menunjukkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan tertanggal 10 Juni 2010 dengan luas 41.480 meter persegi yang berada di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor, RT 02/RW 07, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Di atas lahan tersebut juga terdapat bangunan.
Menurut Endang, keberadaan lahan tersebut turut didukung oleh data SPPT-PBB yang menunjukkan lokasi berada di Blok Peuteuy/Blok Kina. Ia juga menyebut terdapat dokumen administrasi pertanahan berupa surat tiga serangkai yang menjadi bagian dari dasar penguasaan lahan tersebut.
Endang mengatakan, keterangan mengenai lokasi lahan itu turut diperkuat oleh Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukirwan, yang menyatakan lahan garapan atas nama Suhendro berada di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Laporan: Jemi Kurniawan



Komentar
Posting Komentar