LSM BARAK INDONESIA MARCAB KABUPATEN SUKABUMI BER-AUDIENSI KE DPMD KAB. SUKABUMI

Sukabumi, Rabu 19 Agustus 2026 – LSM BARAK INDONESIA Markas Cabang Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi pada Rabu (19/8/2026). Pertemuan di Aula DPMD ini fokus membahas penguatan implementasi alokasi 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan di 381 desa se-Kabupaten Sukabumi.

Audiensi dihadiri Ketua LSM BARAK INDONESIA Marcab Kabupaten Sukabumi Jamaludin beserta jajaran pengurus. Dari DPMD hadir Sekretaris Dinas beserta jajaran. Turut hadir Bapak Rudi dari Polres Sukabumi.

Ketua LSM BARAK INDONESIA Marcab Kab. Sukabumi Jamaludin menyampaikan, audiensi ini sebagai bentuk dukungan sekaligus pengingat kepada DPMD. 

“Kami mengapresiasi komitmen DPMD dalam membina desa. Sesuai UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 12 dan Permendes No. 8 Tahun 2022, alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan harus benar-benar dioptimalkan. Kami datang membawa beberapa catatan dari lapangan agar program ini lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Di sela-sela diskusi, perwakilan LSM BARAK INDONESIA Kab. Sukabumi menyampaikan adanya kejadian sejumlah oknum kepala desa di satu kecamatan yang secara beramai-ramai tidak mengizinkan LSM BARAK INDONESIA untuk hadir di desa dengan alasan LSM BARAK INDONESIA mengadakan audit, bahkan disertai penandatanganan bersama seluruh desa di kecamatan tersebut.

Atas kejadian itu, LSM BARAK INDONESIA telah mengadukan secara resmi dan juga telah membalas surat dari APDESI. Dalam surat balasan tersebut, LSM BARAK INDONESIA Marcab Kab. Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau melakukan audit ke desa-desa, karena fungsi audit bukan merupakan kewenangan LSM.

Mendengar pengaduan tersebut, pihak DPMD Kab. Sukabumi mengaku sangat kaget dan berjanji akan segera memberi arahan serta teguran kepada oknum kepala desa terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam sela audiensi, LSM BARAK INDONESIA juga menyampaikan bahwa jika dalam kemudian hari terdapat Kepala Desa yang menolak audiensi, maka sesuai aturan yang berlaku pihaknya akan melaporkan kepada instansi yang berwenang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Di sela-sela pembicaraan hangat tersebut, Ketua LSM BARAK INDONESIA Jamaludin secara tegas mempertanyakan langsung kepada Sekretaris Dinas dan jajaran DPMD, “Apakah dibenarkan seorang Kepala Desa melibatkan pihak di luar pemerintahan desa untuk menghalangi fungsi sosial kontrol?”

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPMD menyatakan, “Sesuai dari bukti-bukti yang kita lihat, insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengarahkan para kepala desa tersebut untuk tidak berbuat seperti itu. Kami membenarkan bahwa tindakan oknum kades tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan aturan yang berlaku.”

Dalam diskusi terjadi perbedaan pandangan. Dengan tegas perwakilan LSM BARAK INDONESIA menyatakan bahwa program ketahanan pangan di desa harus diberikan kepada warga desa tersebut, dikarenakan sesuai aturan yang berlaku tujuan ketahanan pangan adalah: 

1. Memperbaiki gizi warga desa

2. Menjamin keterjangkauan pangan

3. Meningkatkan kesejahteraan petani.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMD menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya program ketahanan pangan dapat melibatkan pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur.

Dalam diskusi, LSM BARAK INDONESIA menyampaikan hasil monitoring terkait pelaksanaan program ketahanan pangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pentingnya pendampingan teknis bagi desa, pelibatan BUMDes sebagai pengelola, serta transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi menyambut positif masukan tersebut. “Kami berterima kasih atas perhatian LSM BARAK INDONESIA. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat pembinaan. Pada prinsipnya DPMD dan BARAK INDONESIA punya tujuan sama: memastikan Dana Desa bermanfaat untuk warga,” ungkapnya.

Adapun *empat poin kesepakatan* yang dihasilkan dari audiensi:

1. DPMD dan LSM BARAK INDONESIA akan bersinergi melakukan sosialisasi regulasi ketahanan pangan ke aparatur desa.

2. Mendorong optimalisasi peran BUMDes dan kelompok tani dalam pelaksanaan program 20% Dana Desa.

3. Meningkatkan transparansi APBDes terkait anggaran ketahanan pangan agar mudah diakses masyarakat.

4. Membuka ruang komunikasi antara DPMD, LSM, dan APH untuk pencegahan sejak dini.

Di sela-sela penutupan, pihak DPMD memberikan saran bahwa jika terdapat bukti akurat terkait penyimpangan Dana Desa, masyarakat dan lembaga dapat melaporkannya secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Audiensi berlangsung kondusif dan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal program ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi.


Laporan: JK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSM BARAK INDONESIA MARCAB KABUPATEN SUKABUMI RESMI DAFTARKAN ORGANISASI KE KESBANGPOL

FJP2 UNGKAP DUGAAN MINIM TRANSPARANSI PROYEK BRONJONG DI LALADON

PETANI SALAK JAYA DUKUNG PT BSS, MINTA PENGUKURAN 117 HEKTARE LAHAN SEGERA DILAKSANAKAN