Pembaruan SHGB PT BSS Dipersoalkan, Kementerian ATR/BPN Digugat di PTUN Jakarta

Jakarta - Gugatan terhadap dugaan pembukaan blokir aset yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Para penggarap dari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menggugat Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta KPKNL V Jakarta. Gugatan tersebut turut mempersoalkan pembaruan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BSS yang menurut penggugat berpotensi merugikan negara.

Sidang Pemeriksaan Persiapan perkara Nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT digelar pada Kamis (6/8/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arum Pratiwi. Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak tergugat disebut tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, menjelaskan bahwa objek sengketa berkaitan dengan pembukaan blokir atas aset yang disebut sebagai jaminan obligor BLBI, Atang Latip. Menurutnya, pembaruan SHGB yang diberikan kepada PT BSS menjadi persoalan karena masa berlaku sertifikat tersebut telah berakhir.

"Apabila saat ini diterbitkan pembaruan SHGB terhadap PT BSS, sama saja dengan menjual aset negara. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah," ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta penggugat memperbaiki materi gugatan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan persiapan. Perbaikan itu akan menjadi dasar sebelum perkara memasuki agenda persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda Pemeriksaan Persiapan sekaligus pemanggilan kembali para pihak tergugat.

Meski para tergugat disebut tidak hadir pada sidang pemeriksaan persiapan, proses persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa materi gugatan, jawaban para pihak, serta alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, dan KPKNL V Jakarta belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan mengenai dugaan potensi kerugian negara dan status pembaruan SHGB PT BSS merupakan dalil yang disampaikan pihak penggugat dalam persidangan. Kebenaran dan kepastian hukumnya masih menunggu hasil pemeriksaan serta putusan PTUN Jakarta.


JK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSM BARAK INDONESIA MARCAB KABUPATEN SUKABUMI RESMI DAFTARKAN ORGANISASI KE KESBANGPOL

FJP2 UNGKAP DUGAAN MINIM TRANSPARANSI PROYEK BRONJONG DI LALADON

PETANI SALAK JAYA DUKUNG PT BSS, MINTA PENGUKURAN 117 HEKTARE LAHAN SEGERA DILAKSANAKAN