Sidang Kedua Aset BLBI Cigombong, Hakim Perintahkan KPKNL dan BPN Buka Data 10 HGB

Sidang pemeriksaan persiapan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arum Sari di Ruang Sidang III, Lantai 2, PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur.

Perkara ini diajukan oleh para penggarap Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melalui kuasa hukum Gunawan, S.H.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan pembukaan blokir aset yang disebut berkaitan dengan jaminan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Atang Latif, serta persoalan penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BSS.

Dalam sidang kedua, majelis hakim menyatakan kelengkapan berkas gugatan telah diterima. Dari pihak tergugat, hadir perwakilan Kementerian ATR/BPN dan BPN Wilayah I Cibinong, Kabupaten Bogor.

Majelis hakim kemudian meminta para tergugat menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperjelas status aset dan HGB yang menjadi objek sengketa.

KPKNL diminta membawa dokumen terkait pemblokiran dan pembukaan blokir aset, termasuk surat atau dokumen korespondensi dengan pihak BPN.

Sementara itu, BPN Wilayah I Cibinong diminta menghadirkan data 10 HGB yang menjadi objek sengketa, termasuk informasi mengenai HGB yang telah diperpanjang atau mendapatkan pengesahan SHGB atas nama PT BSS.



Kuasa hukum penggugat, Gunawan, mengatakan permintaan dokumen tersebut menjadi catatan penting dalam pemeriksaan perkara.

“Majelis meminta KPKNL membawa surat pemblokiran maupun pembukaan blokir, termasuk surat korespondensi dengan pihak BPN. Kemudian dari 10 HGB yang diblokir, akan diklarifikasi mana lima HGB yang dijanjikan untuk penyelesaian BLBI dan mana lima HGB yang tidak termasuk dalam penyelesaian tersebut,” ujar Gunawan usai persidangan.

Selain meminta dokumen KPKNL, menurut Gunawan, majelis hakim juga memerintahkan BPN Wilayah I Cibinong memperlihatkan keseluruhan HGB yang menjadi objek sengketa.

Hal tersebut termasuk memastikan apakah terdapat catatan pemblokiran maupun pembukaan blokir pada masing-masing HGB.

Majelis juga meminta kejelasan mengenai HGB yang masa berlakunya telah berakhir, termasuk apakah telah dilakukan perpanjangan atau belum.

“BPN diperintahkan majelis untuk memperlihatkan keseluruhan HGB yang menjadi objek sengketa, termasuk apakah ada catatan pemblokiran atau pembukaan blokir. Selain itu, HGB yang sudah berakhir juga akan dilihat apakah sudah diperpanjang atau belum,” jelas Gunawan.

Dokumen yang diminta majelis hakim nantinya akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperjelas status aset, proses pemblokiran dan pembukaan blokir, serta status 10 HGB yang menjadi objek sengketa.


Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan dari pihak tergugat yang hadir. Namun, pihak tergugat memilih tidak memberikan keterangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dokumen yang diminta majelis hakim.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil dan bukti yang disampaikan para pihak akan diuji lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Laporan: Jemi Kurniawan | ViralUpdateNewsTV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSM BARAK INDONESIA MARCAB KABUPATEN SUKABUMI RESMI DAFTARKAN ORGANISASI KE KESBANGPOL

FJP2 UNGKAP DUGAAN MINIM TRANSPARANSI PROYEK BRONJONG DI LALADON

PETANI SALAK JAYA DUKUNG PT BSS, MINTA PENGUKURAN 117 HEKTARE LAHAN SEGERA DILAKSANAKAN